Minggu, 16 Januari 2011

Dasar Dasar Suatu Pembentukan Negara

1. HUKUM NEGARA DAN PEMERINTAHAN

A. hukum
Ciri-ciri dan sifat hukum
agar dapat mengenal hukum yang kebih jelas, maka kita harus mengenal ciri dan sifat hukum.
ciri-ciri hukum adalah:
• adanya perintah dan larangannya
• perintah dan laranganya itu harus dipatuhi oleh setiap orang
sumber-sumber hukum:
• undang-undang
undang-undang adalah suatu semberhukum yang harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat yang terikat dalam Negara tersebut.
• kebiasaan
• keputusan-keputusan hakim
• traktat
• pendapat sarjana hukum
pembagian hukum:
1. menurut sumbernya:
menurut sumbernya hukum dibagi dalam tiga hal, yaitu sebagai berikut:
• hukum undang-undang
• hukum traktat
• hukum yurisprudensi
2. menurut bentuknya:

menurut bentuknya hokum dibagi beberapa hal. Yaitu sebagai berikut:
• hukum tertulis
• hukum tertulis yang di modifikasi
• hukum tertulis yang tidak di midifkasi
• hukum tak tertulis
3. menurut tempat berlakunya:

Menurut tempat berlakunya, hokum dibagi atas beberapa hal, yaitu sebagai berikut:
• ius konstitutum(hukum pofitif)
• ius konstituendum
• hukum asli(hukum alam)
4. menurut cara mempertahankannya

menurut cara mempertahankan, hokum dibagi atas 2 hal, yaitu:
• hukum material
• hukum formal
5. menurut sifatnya;
menurut sufatnya, hokum dibagi atas sebagai berikut:
• hukum yang memeksa
• hkum ynag mengatur
6. menurut wujudnya:

menurut wujudnya hokum dibagi atas dua hal, yaitu:
• hukum obyekif
• hukum subyektif
7. menurut isinya:

menurut isinya hokum dibagi atas 2 hal yaitu sebagai berikut:
• hukum prifat
• hukum publik
B. negara

a. sifat-sifat negara
1. sifat memaksa artinya negara mempunyai kekuasaan yang menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbuknya anarkhi.
2. sifat momopoli artinya negara mempunyai hak kuasa tunggak dalam memetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3. sifat mencakup semua artinya semu peraturan perundang-undang mengenai semua orang tanpa kecuali.





b. bentuk Negara

bentuk Negara dibedakan dalam dua hal yaitu Negara kesatuan dan Negara serikat:
1. negara kesatuan(unitrarisme)
• negara kesatuan dengan sistem sentralisasi
• negara kesatuan dengan sisten densentralisasi
2. negara serikat(negara federasi)
• negara dominion
• negara uni
• negara protektorat
c. unsur-unsur negara
1. harus ada wilayahnya
2. harus aa rakyatnya
3. harus ada pemerintahnya
4. harus ada tujuannya
5. mempunyai kedaulatan

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright 2035 rikirikardo
Theme by Unknown