Tampilkan postingan dengan label ISD. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ISD. Tampilkan semua postingan

Minggu, 16 Januari 2011

PELAPISAN SOSIAL DAN PERSAMAAN DERAJAT

1. PELAPISAN SOSIAL

Masyarakat terbentuk dari ndividi-individu. individu-individu yang terdiri dari berbagai latar belakang tentu akan memebentuk suatu masyarakt heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok sosial dengan adanya kelompok sosial, maka terbentuklah suatu pelapisan masyarakat atau terbentuklah masyarakat yang bersetara.

PELAPISAN SOSIAL CIRI TETAP KELOMPOK SOSIAL

Didalam organisasi masyarakat primitif pun dimana belom mengenai tulisan,peelapisan, masyarakat itu sudah ada. hal ini terwujud berbagai bentuk yaitu:
1. adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan perbedaan hak dan kewajiban.
2. adanya kelompok pimpinan suku yang berpengaruh danmemiliki hak yang istimewa.
3. adanya pimpinan yan aslin berpengaruh
4. adanya orang yag dikecilkan diluar kasta dan oarang yag diluar perlindungan hukum.
5. adanya pembagian kerja didalam suku itu sendiri.
6. adanya perbedan setandar ekonomi dan didalam ketidaksamaan ekonomi itu secara umum.
TERJADINYA PELAPISAN SOSIAL
1. terjadi dengan sendirinya
artinya pelapisan yang terjadi dengan sendirinya dan tidak dengan campur tangan orang atau kelompok-kelompok / pihak lain.
2. tejadi dengan di sengaja
artinya pelapisan yang terjadi karena adanya tindakan dari individu lain atau pihak-pihak lain.

2. PERSAMAN DERAJAT

Sifat perhbungan antara manusia dan lingkungan masyarakt pada umumnya adalah timbal balik, artinya orang-orang yang sebagai anggota masyaraktnya, mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun pemerintah dan negara. beberapa hak dan kewajiban penting yang diterapkan dalam undang-undang(konstitusi) sebagai hak dan kewajiban asasi. untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiban ini dengan bebas dari rasa takut perlu ada jaminan. dan yang mampu membari jaminan ini adalah pemerintah yang kuat dan berwibawa. didalam susunan negara moderenhak-hak kebebasan-kebebasan asasi manusia itu dilindungi oleh undang-undang dan menjadi hukum poditif. undang-undng itu berlaku sama pada setiap orang tanpa kecuali dalam arti semua punya kesamaan derajat dan ini jaminan oleh undang-undang. kesamaan derajat ini terwujud dala hak yang di berikan dalam berbagai sektor kehidupan.hak inilah yang banyak dikenal dengan istilah hak asasi manisia.

Dasar Dasar Suatu Pembentukan Negara

1. HUKUM NEGARA DAN PEMERINTAHAN

A. hukum
Ciri-ciri dan sifat hukum
agar dapat mengenal hukum yang kebih jelas, maka kita harus mengenal ciri dan sifat hukum.
ciri-ciri hukum adalah:
• adanya perintah dan larangannya
• perintah dan laranganya itu harus dipatuhi oleh setiap orang
sumber-sumber hukum:
• undang-undang
undang-undang adalah suatu semberhukum yang harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat yang terikat dalam Negara tersebut.
• kebiasaan
• keputusan-keputusan hakim
• traktat
• pendapat sarjana hukum
pembagian hukum:
1. menurut sumbernya:
menurut sumbernya hukum dibagi dalam tiga hal, yaitu sebagai berikut:
• hukum undang-undang
• hukum traktat
• hukum yurisprudensi
2. menurut bentuknya:

menurut bentuknya hokum dibagi beberapa hal. Yaitu sebagai berikut:
• hukum tertulis
• hukum tertulis yang di modifikasi
• hukum tertulis yang tidak di midifkasi
• hukum tak tertulis
3. menurut tempat berlakunya:

Menurut tempat berlakunya, hokum dibagi atas beberapa hal, yaitu sebagai berikut:
• ius konstitutum(hukum pofitif)
• ius konstituendum
• hukum asli(hukum alam)
4. menurut cara mempertahankannya

menurut cara mempertahankan, hokum dibagi atas 2 hal, yaitu:
• hukum material
• hukum formal
5. menurut sifatnya;
menurut sufatnya, hokum dibagi atas sebagai berikut:
• hukum yang memeksa
• hkum ynag mengatur
6. menurut wujudnya:

menurut wujudnya hokum dibagi atas dua hal, yaitu:
• hukum obyekif
• hukum subyektif
7. menurut isinya:

menurut isinya hokum dibagi atas 2 hal yaitu sebagai berikut:
• hukum prifat
• hukum publik
B. negara

a. sifat-sifat negara
1. sifat memaksa artinya negara mempunyai kekuasaan yang menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbuknya anarkhi.
2. sifat momopoli artinya negara mempunyai hak kuasa tunggak dalam memetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3. sifat mencakup semua artinya semu peraturan perundang-undang mengenai semua orang tanpa kecuali.





b. bentuk Negara

bentuk Negara dibedakan dalam dua hal yaitu Negara kesatuan dan Negara serikat:
1. negara kesatuan(unitrarisme)
• negara kesatuan dengan sistem sentralisasi
• negara kesatuan dengan sisten densentralisasi
2. negara serikat(negara federasi)
• negara dominion
• negara uni
• negara protektorat
c. unsur-unsur negara
1. harus ada wilayahnya
2. harus aa rakyatnya
3. harus ada pemerintahnya
4. harus ada tujuannya
5. mempunyai kedaulatan

Pengertian Dasar Individu Keluarga dan Masyarakat

A. pengertian individu

Individu adalah seorang manusia yang tidak hanya memiliki peran kas didalam lingkungan sosialnya, melainkan juga mempunyai kepribadian serta pola tinngkah laku spesifik dirinya.
maka manusia menjadi individu apa bila tingkah lakunya hampir identik dengan tigkah laku masa yang beersangkutan.

B. pengertian pertumbuhan

menurut para ahli menganut airan asisoliasi berpendapat bahwa, pertumbuhan pada dasarnya adalah proses asosiasi. pada proses asosiasi yang primer adalah bagian-bagian. bagian-bagian yang ada lebih dahulu. sekarang keseluruhan ada pada kemudian. bagian-bagian ini terikat satu sama lain menjadi keseluruhan oleh asosiasi.


C. factor-faktor yang mempengaruhu pertumbuhan

macam-macam yang mempengaruhi pertumbuhan penduduk, adalah sebagai berikut:
1. Pendirian nativistik
2. pendirin empiristik dan environmentalistik
3. pendirian kenvergensi dan interaksionisme
4. tahap pertumbuhan individu berdasar piskolog.
• masa vital
• masa estatik
• masa intelektual(masa keserasian bersekolah)
• masa remaja
FUNGSI-FUNGSI KELUARGA

Macam-Macam fungsi keluarga:

1. fungsi pemeliharaan
2. fungsi ekonomi
3. fungsi keagamaan
4. fungsi social
5. fungsi biologis



D. pengertian masyarakat

masyarakat adalah suatu kelompok mansia yang telah memilik tatanan kehidupan, norma-norma, adat istiadat yang sama-sama di aati dalam lingkungannya.
beberapa jenis masyarakat yaitu:



1. masyarakat sederhana
masyarakat sederhana adalah masyarakat yang cara menempuh hidupnya dengan biasa-biasa saja.
2. masyarakat maju
masyarakat maju adalah masyarakat yang beada dalam kemakmuran dalam menempuh hidupnya. Beberapa macam masyarakat maju diantaranya sebagai berikut:
• masyarakat non industri
• kelompok primer
• kelompok skunder
• masyarakat industri
HUBUNGAN ANTARA INDIVIDU,KELUARGAN DAN MASYARAKAT

A. makna individu
manusia adalah mahluk individu. ,mahluk individu berarti mahluk yang tidak dapat dibagi-bagi, tidak dapat dipisah-pisahkan, antar jiwa dan raganya.

B. makna keluarga
keluarga adalah merupakan kelompok primer yang paling penting dalam masyarakat. keluarga merupakan salah satu grup yang terbentuk dari perhubungan laki-laki dan wanita, perhubungan mana sedikit banyak berlangsung lamauntuk menciptakan dan membesarkan anak-anaknya. jadi keluarga dalam bentuk nurani merupakan suatu kesatuan sosial ini mempunyai sifat=sifat tertentu yang sama.

C. Makna masyarakat
seperti halnya dengan definisi sosiologi yan banyak jumlahnya yang kita dapati pula definisi tentang masyarakat yang juga tidak sedikit. definisi adakah sekedar alat ringkat untuk memberikan batasan-batasan mengenai suatu ppersoalan atau pengertian ditinjau daipada analisa. analisa inilah yang memberikan arti jernih dan kokoh dari suatu pengertian.

Pengertian Dasar Penduduk Masyarakat dan Kebudayaan

PERTUMBUHAN PENDUDUK

Pertumbuhan penduduk merupakan faktor yang penting dalam masalah ekonomi umumnya dan masalah penduduk khususnya.karena disamping berpengaruh tehadap jumlah penduduk juga akan berpengaruhb terhadapkondisi sosial ekonomi suatu daerah atau negara atau bahkan dunia.

waktu pengandaan penduduk dunia selanjutnya dipikirkan 35 tahun. penambahan/pertambahan penduduk suatu daerah atau negara pada dasarnya dipengaruhi oleh faktor-faktor demografi sebagai berikut:
1. kematian (mortalitas)
kematian adalah suatu pengurangan jumlah penduduk karena salah satu penduduk sisuatu daerah atau Negara ada yang meninggal, ini merupakan salah satu proses pengurangan penduduk dalam suatu daerah,
2. kelahiran (fertilitas)
ke;ahiran adalah bertambahnya jumlah penduduk dimana salah satu penduduk yang tinggal melahirkan seorang anak yang menjadi pengaruh bertambahnya jumlah penduduk suatu daerah.
3. Migrasi
Migrasi adalah suatu proses perpindahaan penduduk dari desa ke kota, yang sangat berpengaruh pada ledakan jumlah penduduk dalam suatu daerah.
migrasi adalah akibat dari keadaan lingkungan alam yang kurang menguntungkan.
faktor-faktor migrasi adalah
1. persediaan sumber daya alam
2. linkungan sosial budaya
3. potensi ekonomi
4. alat masa depan
dengan adanya itervening (rintangan antara) maka timbul dua proses migrasi yaitu:
1. migrasi bertahap
migarasi bertahappa adalah sebuah perpindahaan penduduk yang dilakuka secara berangsur-angsur, dan secara bergantian.
2. migrasi langsung
migarasi langsung adalah perpindahan penduduk yang cara perpindahannya langsung dengan bersamaan .
KEBUDAYAAN DAN KEPRIBADIAN
1. Zaman batu dan zaman logam
upaya penelusuran sejarah peradapan bangsa indonesia, mulai dari zaman batu sampai zaman logam, sungguh akan berliku-liku. memerlukan waktu yang panjan.berdasarkan pendapat-pendapat para ahli, ternyata zaman batu itupun terbagi dalam:
1. zaman batu tua (paleolithikum)

2. zaman batu muda(neolithikum)
KEBUDAYAAN HINDU,BUDHA,DAN ISLAM
1. Kebudayaan hindu dan budha
hindu yang berasal ari hindia itu berlangsung las dan mantap. sekitar abad ke 5, ajaran budha masuk ke indonesia, khususnya kepulau jawa. agama budha dapat di katakan berpandangan lebih maju dari pada hiduisme, sebab budhisme tidak menghendakin adanya kasta-kasta dalam masyarakt.

2. kebudayan islam

Pada abad ke-15 dan ke-16 agama telah dikembangkan di indonesia, leh para pemula-pemula islam yan di sebut wali songo. titik sentral penyebaran agama islam pada abad itu ada dipulau jawa. sebenarnya agama islam masuk ke indonesia, khususnya ke pulau jawa . sebelum abad ke-11 sudah ada wanita islam yang meninggal dan dimakamkan di kota gersik.

KEBUDAYAAN BARAT
unsur kebudayaan yang juga memberi warna terhaap corak lain terhadap kebudayaan dan kepribadian bangsa indonesia adalah kebudayaan barat.

KEBUDAYAAN DAN KEPRIBADIAN

Setiap masyarakat mempunyai sistem nilai dan sistem kaidah sebagai konkresisasi. nilai kaedah berisi tentang harapan-harapan masyaraakt, perihal prilaku yang pantas. suatu kaidh, misalnya kaidah ukum memberikan batas pada prilaku seseorang. batas-batas tersebut menjadi suatu aturan permainan dalam pergaulan hiup.

Kamis, 18 November 2010

Warganegara dan Negara

Pendahuluan
 
Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini isa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya.. Akibatnya seperti kata Thomas Hobbes (1642) manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hokum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.
Masalah warganegara dan engara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandugn dalam demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan warganegara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya. Secara material ialah mengakui harkat dan marabat manusia sebagai mahluk Tuhan, yang menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan waganegara dalam masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa.

Negara, Warga Negara, dan Hukum

Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yagn mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
1. mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
2. mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhny atau tujuan sosial.
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendfinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Ciri-ciri dan sifat hukum
Ciri hukum adalah :
- adanya perintah atau larangan
- perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat
Sumber-sumber hukum
Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hokum material dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber hokum formal antara lain :
1. undang-undang (statue); ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hokum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara
2. Kebiasaan (costun ); ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hokum.
3. keputusan hakim (Yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
4. traktaat ( treaty); ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
5. pendapat sarjan hukum; ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah
Pembagian hukum
1. menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
- hukum undang-undang, yaitu hokum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
- hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adapt)
- hukum Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara
- hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim
2. menurut bentuknya “hukum “ dibagi dalam
- hukum tertulis, yang terbagi atas
a. hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
b. hukum Tertulis tak dikodifikasikan
- hukum tak tertulis
3. Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
- hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara
- hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
- hukum Asing ialah hukum dalam negala lain
- hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya
4. Menurut “waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :
- Ius constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
- Ius constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan dating
- hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia
5. menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
- hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan
- hukum Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yagn mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan
6. menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
- hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya paksaan mutlak.
- hukum Yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
7. menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
- hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau golongan tertentu.
- hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan
8. menurut “isinya” hukum dibagi dalam :
- hukum privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan
- hukum public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan warganegaranya
Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
1. mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
2. mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.
Sifat Negara
1. sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
2. sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3. sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
Bentuk Negara
1. Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
- Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
- Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
2. Negara serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama
Bentuk kenegaraan yang kita kenal :
1. Negara dominion
2. Negara uni
3. Negara protectoral
Unsur-unsur Negara :
1. harus ada wilayahnya
2. harus ada rakyatnya
3. harus ada pemerintahnya
4. harus ada tujuannya
5. harus ada kedaulatan
Tujuan Negara
1. Perluasan kekuasaan semata
2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3. Penyelenggaraan ketertiban umum
4. Penyelenggaraan kesejahteraan Umum
Sifat-sifat kedaulatan :
1. Permanen
2. Absolut
3. Tidak terbagi-bagi
4. Tidak terbatas
Sumber kedaulatan :
1. Teori kedaulatan Tuhan
2. Teori kedaulatna Negara
3. Teori kedaulatn Rakyat
4. Teori kedaulatan hukum
Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
1. Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
- Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
- Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara
2. Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut.
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua criteria :
1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
- kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
- kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
2. naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.

Pemuda dan Sosialisasi

PENDAHULUAN

Pemuda adalah golongan manusia-manusia muda yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan kearah yang lebih baik, agar dapat melanjutkan dan mengisi pembangunan yang kini telah berlangsung, pemuda di Indonesia dewasa ini sangat beraneka ragam, terutama bila dikaitkan dengan kesempatan pendidikan. Keragaman tersebut pada dasarnya tidak mengakibatkan perbedaan dalam pembinaan dan pengembangan generasi muda.
Proses kehidupan yang dialami oleh para pemuda Indonesia tiap hari baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat membawa pengauh yang besar pula dalam membina sikap untuk dapat hidup di masyarakat. Proses demikian itu bisa disebut dengan istilah sosialisasi, proses sosialisasi itu berlangsung sejak anak ada di dunia dan terus akan berproses hingga mencapai titik kulminasi.
Pemuda Indonesia
Pemuda dalam pengertian aalah manusia-manusia muda, akan tetapi di Indonesia ini sehubungan dengan adanya program pembinaan generasi muda pengertian pemuda diperinci dan tersurat dengan pasti. Ditinjau dari kelompok umur, maka pemuda Indonesia adalah sebagai berikut :
Masa bayi : 0 – 1 tahun
Masa anak : 1 – 12 tahun
Masa Puber : 12 – 15 tahun
Masa Pemuda : 15 – 21 tahun
Masa dewasa : 21 tahun keatas
Diliaht dari segi budaya atau fungsionalya maka dikenal istilah anak, remaja dan dewasa, dengan perincian sebagia berikut :
Golongan anak : 0 – 12 tahun
Golongan remaja : 13 – 18 tahun
Golongan dewasa : 18 (21) tahun keatas
Usia 0-18 tahun adalah merupakan sumber daya manusia muda, 16 – 21 tahun keatas dipandang telah memiliki kematangan pribadi dan 18(21) tahun adalah usia yang telah diperbolehkan untuk menjadi pegawai baik pemerintah maupun swasta
Dilihat dari segi ideologis politis, generasi muda adalah mereka yang berusia 18 – 30 – 40 tahun, karena merupakan calon pengganti generasi terdahulu. Pengertian pemuda berdasarkan umur dan lembaga serta ruang lingkup tempat pemuda berada terdiri atas 3 katagori yaitu :
1. siswa, usia antara 6 – 18 tahun, masih duduk di bangku sekolah
2. Mahasiswa usia antara 18 – 25 tahun beradi di perguruan tinggi dan akademi
3. Pemuda di luar lingkungan sekolah maupun perguruan tinggi yaitu mereka yang berusia 15 – 30 tahun keatas.
Akan tetapi, apabila melihat peran pemuda sehubungan dengan pembangunan, peran itu dibedakan menjadi dua yaitu
1. Didasarkan atas usaha pemuda untuk menyesuaikan diri dengan tuntutan-tuntutan lingkungan. Pemuda dalam hal ini dapat berperan sebagai penerus tradisi dengan jalan menaati tradisi yang berlaku
2. Didasarkan atas usaha menolak menyesuaikan diri dengan lingkungan. Peran pemuda jenis ini dapat dirinci dalam tiga sikap, yaitu : pertama jenis pemuda “pembangkit” mereka adalah pengurai atu pembuka kejelasan dari suatu masalah sosial. Mereka secara tidak langsung ktu mengubah masyarakat dan kebudayaan. Kedua pemuda pdelinkeun atau pemuda nakal. Mereka tidak berniat mengadakan perubahan, baik budaya maupun pada masyarakat, tetapi hanya berusaha memperoleh manfaat dari masyarakat dengan melakukan tidnakan menguntungkan bagi dirinya, sekalipun dalam kenyataannya merugikan. Ketiga, pemuda radikal. Mereka berkeinginan besar untuk mengubah masyarakat dan kebudayaan lewat cara-cara radikal, revolusioner.
Kedudukan pemuda dalam masyarakat adalah sebagai mahluk moral, mahluk sosial. Artinya beretika, bersusila, dijadikan sebagai barometer moral kehidupan bangsa dan pengoreksi. Sebagai mahluk sosial artinya pemuda tidak dapat berdiri sendiri, hidup bersama-sama, dapat menyesuaikan diri dengan norma-norma, kepribadian, dan pandangan hidup yagn dianut masyarakat. Sebagai makhluk individual artinya tidak melakukan kebebasan sebebas-bebasnya, tetapi disertai ras tanggung jawab terhadap diri sendiri, terhadap masyarakat, dan terhadap Tuhan Yang maha Esa.
 
Sosialisasi Pemuda

Melalui proses sosialisasi, seorang pemuda akna terwarnai cara berpikir dan kebiasaan-kebiasaan hidupnya. Dengan dmeikian, tingkah laku seseorang akan dapat diramalkan. Dengan proses sosialisasi, seseorang menjadi tahu bagaimana ia mesti bertingkah laku di tengah-tengah masyarakat dan lingkungan budayanya. Dari keadaan tidak atau belum tersosialisasi, menjadi manusia masyarakat dan beradab. Kedirian dan kepribadian melalui proses sosialisasi dapat terbentuk. Dalam hal ini sosialisasi diartikan sebagai proses yang membantu individu melalui belajar dan menyesuaikan diri, bagaiman cari hidup dan bagaimana cara berpikir kelompoknya gar dapat berperan dan berfungsi dalam kelompoknya. Sosialisasi merupakan salah satu proses belajar kebudayaan dari anggota masyarakat dan hubungannya degnan sistem sosial.
Proses sosialisasi banyak ditentukan oleh susunan kebudayaan dan lingkungan sosial yang bersangkutan. Berbeda dengan inkulturasi yang mementingkan nilai-nilai dan norma-norma kebudayaan dalam jiwa individu, sosialisasi dititik beratkan pada soal individu dalam kelompok melalui pendidikan dan perkembangannya. Oleh karena itu proses sosialisasi melahirkan kedirian dan kepribadian seseorang. Kedirian (self) sebagai suatu prosuk sosialisasi, merupakan kesadaran terhadap diri sendri dan memandang adanya pribadi orang lain di luar dirinya. Kesadaran terhadap diri sendiri membuat timbulnya sebutan “aku” atau “saya” sebagai kedirian subyektif yang sulit dipelajari. Asal mula timbulnya kedirian :
1. Dalam proses sosialisasi mendapat bayangan dirinya, yaitu setelah memperhatikan cara orang lain memandang dan memperlakukan dirinya. Misalnya ia tidak disukai, tidak dihargai, tidak dipercaya; atau sebaliknya, ida disayangi, baik budi dandapt dipercaya
2. Dalam proses sosialisasi juga membentuk kedirian yang ideal. Orang bersangkutan mengetahui dengan pasti apa-apa yang harus ia lakukan agar memperoleh penghargaan dari orang lain. Bentuk-bentuk kedirian ini berguna dalam meningkatkan ketaatan anak terhadap norma-norma sosial
Bertitik tolak dari pengertian pemuda, maka sosialisasi pemuda dimulai dari umur 10 tahun dalam lingkungan keluarga, tetangga, sekolah, dan jalur organisasi formal atau informal untuk berperan sebagai mahluk sosial, makhluk individual bagi pemuda

Individu Keluarga dan Masyarakat

Manusia adalah makhluk social, yang mana mereka tidak bisa hidup sendiri didunia ini tanpa bantuan orang lain. Tuhan memberikan akal pada manusia, manusia mempunyai akal pikiran dan untuk mengembangkan sistem-sistem dalam hidupnya maka manusia menggunakan kemampuan akalnya. Mereka adalah makhluk Tuhan yang paling sempurna dibanding makhluk Tuhan yang lainnya. Manusia terbiasa hidup berkelompok atau biasa disebut dengan “zoon politicon” yang artinya bahwa manusia itu adalah makhluk yang hidup bergaul dan berinteraksi satu dengan yang lainnya.
Para sosiolog mengartikan masyarakat sebagai sebagai kelompok di dalamnya terdapat orang-orang yang menjalankan kehidupan bersama sebagai satu kesatuan yang diikat melalui kerjasama dan nilai-nilai tertentu yang permanen(Prof. Dr. Hajjah Bainar, Drs. H. Ruslan Abdul Rahman, Drs. M. Jafar Anwar, M, Si. Ilmu Sosial, Budaya, dan Kealaman Dasar hal 64.)

Manusia sebagai Makhluk Individu
Manusia juga merupakan makhluk individu. Individu disisni berarti tidak berbagi, namun bukan berarti manusia sebagai suatu keseluruhan yang tidak dapat terbagi, melainkan suatu kesatuan yang terbatas. Menurut pandangan psikologi sosial, manusia itu disebut individu bila pola tingkah lakunya bersifat spesifik dirinya dan bukan lagi mengikuti pola tingkah laku umum. Ini berarti bahwa individu adalah seorang manusia yang tidak hanya memiliki peranan-peranan yang khas didalam lingkungan sosialnya, meliankan juga mempunyai kepribadian serta pola tingkah laku spesifik dirinya. Didalam suatu kerumunan masa manusia cenderung menyingkirkan individualitasnya, karena tingkah laku yang ditampilkannya hampir identik dengan tingkah laku masa.
Pertumbuhan adalah suatu perubahan yang menuju kearah yang lebih maju, lebih dewasa. Pertumbuhan pada dasarnya adalah proses asosiasi, pada proses asosiasi yang primer adalah bagian-bagian. Bagian-bagian yang ada lebih dahulu, sedangkan keseluruhan ada pada kemudian. Bagian-bagian ini terikat satu sama lain menjadi keseluruhan asosiasi. Menurut aliran psikologi gestalt pertmbuhan adalah proses diferensiasi. Dalam proses diferensiasi yang pokok adalah keseluruhan sedang bagian-bagian hanya mempunyai arti sebagai bagian dari keselurhan dalam hubungan fungsional dengan bagian-bagian yang lain. Menurut aliran psikologi gestalt pertmbuhan adalah proses diferensiasi. Dalam proses diferensiasi yang pokok adalah keseluruhan sedang bagian-bagian hanya mempunyai arti sebagai bagian dari keselurhan dalam hubungan fungsional dengan bagian-bagian yang lain.
Pertumbuhan individu pastinya melalui proses perkembangan dan pertumbuhan lahir maupun batin, pertumbuhan ini tujuannya kearah yang lebih maju, lebih dewasa. akan tetapi pertumbuhan itu tergantung dari beberapa faktor 
1. Faktor keturunan dari individu itu sendiri yang dibawanya sejak lahir  
2. Faktor lingkungan, dimana tempat seorang individu banyak melakukan interaksi dengan individu lain  
3. Faktor pembawan lahir dan juga faktor lingkungan, keduanya merupakan yang paling berperan

Faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan:
1. Pendirian Nativistik. Menurut para ahli dari golongan ini berpendapat bahwa pertumbuhan itu semata-mata ditentukan oleh factor-faktor yang dibawa sejak lahir
2. Pendirian Empiristik dan environmentalistik. Pendirian ini berlawanan dengan pendapat nativistik, mereka menganggap bahwa pertumbuhan individu semata-nmata tergantung pada lingkungan sedang dasar tidak berperan sama sekali.
3. Pendirian konvergensi dan interaksionisme. Aliran ini berpendapat bahwa interaksi antara dasar dan lingkungan dapat menentukan pertumbuhan individu.

KELUARGA DAN FUNGSINYA DIDALAM KEHIDUPAN MANUSIA 

Keluarga dapat terbentuk dari sekumpulan individu, dan merupakan bagian dalam masyarakat juga.Keluarga adalah unit/satuan masyarakat terkecil yang sekaligus merupakan suatu kelompok kecil dalam masyarakat. Kelompok ini dalam hubungannya dengan perkembangan individu sering dikenal dengan sebutan primary group. Kelompok inilah yang melahrikan individu dengan berbgai macam bentuk kepribadiannya dalam masyarakat. Keluarga merupakan gejala universal yang terdapat dimana-mana di dunia ini. Dalam bentuknya yang paling dasar sebuah keluarga terdiri atas seorang laki-laki dan seorang perempuan, dan ditambah dengan anak-anak mereka yang belum menikah, biasanya tinggal dalam satu rumah, dalam antropologi disebut keluarga inti. Satu keluarga ini dapat juga terwujud menjadi keluarga luas dengan adanya tambahan dari sejumlah orang lain, baik yang kerabat maupun yang tidak sekerabat, yang secara bersama-sama hidup dalam satu rumah tangga dengan keluarga inti. Fungsi keluarga adalah suatu pekerjaan-pekerjaan yang harus dilaksanakn didalam atau oleh keluarga itu. Macam-macam fungsi keluarga adalah :
1. Fungsi biologis
2. Fungsi Pemeliharaan
3. Fungsi Ekonomi
4. Fungsi Keagamaan
5. Fungsi Sosial

MASYARAKAT SUATU UNSUR DARI KEHIDUPAN MANUSIA

Berbicara tentang masyarakat, mereka adalah sekelompok manusia yang tinggal disekitar lingkungan tempat tinggal kita. Masyarakat adalah suatu istilah yang kita kenal dalam kehidupan sehari-hari, misalnya saja masyarakat kota, masyarakat desa, masyarakat ilmiah, dan lain-lain. Sebenarnya masih banyak lagi makna dari masyarakat menurut para ahli.

Dalam perkembangan dan pertumbuhannya masyarakat dapata digolongkan menjadi :
1. Masyarakat sederhana.
Dalam lingkungan masyarakat sederhana (primitive) pola pembagian kerja cenderung dibedakan menurut jenis kelamin. Pembagian kerja berdasarkan jenis kelamin, nampaknya berpangkal tolak dari latar belakang adanya kelemahan dan kemampuan fisik antara seorang wanita dan pria dalam menghadapi tantangan-tantangan alam yang buas saat itu.
2. Masyarakat Maju.



Masyarakat maju memiliki aneka ragam kelompok sosial, atau lebih dikenal dengan sebuatan kelompok organisasi kemasyarakatan yang tumbuh dan berkembang berdasarkan kebutuhan serta tujuan tertentu yang akan dicapai.

Dalam lingkungan masyarakat maju, dapat dibedakan :


  • Masyarakat non industri, pada tingkat ini bisa dibedakan dua kelompok yaitu kelompok primer dan kelompok sekunder.  kelompok primer lebih erat dan lebih akrab dibandingkan kelompok sekunder karena dalam kelompok msekunder pembagian kerjanya berdasarkan kemampuan jadi bisa dibilang ada unsur terpaksa dalam melakukan peranannya
  • Masyarakat industri,  contohnya tukang roti, tukang sepatu, tukang dagang, dan lain-lain
Senjatinya manusia sebagi makhluk individu, manusia dalam keluarga dan manusia dalam masyarkat terjadi keterkaitan dalam hal interaksinya dalam kehidupan bermasyarakat, itulah kenapa manusia tidak dapat hidup menyendiri atau individu

Sumber : Materi ISD univ Gunadarma, wikipedia budaya, masyarakat, penduduk.
 
© Copyright 2035 rikirikardo
Theme by Unknown